Kominfo Kaji Wacana Pembatasan Durasi Bermain PUBG Mobile Serta Wacana Haram PUBG MUI
IDWS, Selasa, 26 Maret 2019 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan tertarik menerapkan pembatasan durasi bermain game PlayerUnknown's Battleground Mobile (PUBG M). Kebijakan pembatasan durasi harian bagi game ini sudah diterapkan di negara India.
Melansir CNNIndonesia.com, setelah 6 jam bermain PUBG M, aplikasi akan keluar secara otomatis. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Pangerapan sebagai tanggapan akan solusi selain wacana fatwa haram MUI untuk PUBG M.
Semuel mengatakan agar adil, Kemkominfo juga mempertimbangkan untuk membatasi waktu bermain untuk gim-gim lainnya. Semuel justru mempertanyakan kesediaan gamer untuk dibatasi waktu bermain gimnya. "Itu (batasan durasi) menarik untuk dikaji dan diusulkan. Kalau pembatasan gim kan harus sama semuanya, serempak," kata Semuel usai konferensi pers di kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Ilustrasi PUBG Mobile (Wikimedia Common)
Semuel mengatakan dirinya akan diundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (26/3) untuk mengkaji dampak PUBG terkait adanya wacana fatwa haram PUBG.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak Niam (Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh). Makanya saya besok diundang untuk berikan pendapatnya," kata Semuel.
Semuel mengatakan Kemkominfo sesungguhnya telah mengatur batas umur gim yang telah diatur dalam Indonesia Game Rating System (IGRS).
"Kami sebenarnya di Kemkominfo sudah ada batasan umur jadi pedoman untuk menetapkan umur gim. Jadi semua gim harus menetapkan batasan umur dan kita 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, dan 18 tahun," kata Semuel.
Kominfo minta orang tua untuk awasi anak-anaknya
Sebenarnya Kominfo sudah mengatur bahwa PUBG M masuk kategori game 18 tahun ke atas.
Dilansir dari detik.com, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, mengatakan bahwa berdasarkan PM Kominfo No 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik, PUBG masuk kategori game 18+, yang artinya hanya boleh dimainkan oleh orang berusia 18 tahun ke atas.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu. (businesstoday.id)
Oleh karena hal itu, Ferdinandus meminta orang tua ikut berperan yaitu dengan cara mengawasi anak di bawah umur agar tidak memainkan game ini.
“Kami mengimbau orang tua untuk ikut mengawasi anak-anak mereka ketika anak-anak bermain game. Bermainlah game sesuai kategori umur” kata Ferdinandus yang dikutip dari detik.com.
Mengenai wacana pemblokiran game, Ferdinandus mengatakan hingga saat ini, Sabtu, 23 Maret 2019, tidak ada permintaan pemblokiran game PUBG oleh MUI ke Kominfo, karena MUI masih akan mengkaji game ini dengan melibatkan banyak pihak, termasuk Kominfo.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com / GGWP