Vokalis Zivilia, Zul Diringkus Karena Mengonsumsi Sekaligus Mengedarkan Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati Atau Seumur HIdup
Zul 'Zivilia', vokalis band Zivilia yang ditangkap polisi karena mengonsumsi dan turut mengedarkan narkoba. (Foto: Hanif/detikGHOT)
IDWS, Minggu, 10 Maret 2019 - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan peran Zul dalam kasus tersebut. Vokalis band yang dikenal lewat lagu Aishiteru ini ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi.
"Peran ikut menimbang barang dan memasukkan ekstasi ke dalam plastik klip serta mengantar barang," tutur Argo pada Jumat (8/3/2019) dilansir dari dream.co.id.
Gelar perkara kasus pengedaran narkoba pada hari Jumat (8/3/2019) yang menyeret Zul Zivilia. (Foto: Hanif/detikHOT)
Sementara itu Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (8/3/2019) menuturkan bahwa alasan lain Zul ikut berkiprah sebagai pengedar adalah karena hutang budinya kepada Rian, Namun tidak dijelaskan hutang budi seperti apa.
Rian merupakan salah satu tersangka dalam jaringan pengedar narkoba tersebut. Rian sendiri ditangkap pada 28 Februari 2019 di Hotel Harris Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah Rian diringkus barulah polisi ganti menangkap Zul bersama delapan orang lainnya (termasuk seorang perempuan) pada hari yang sama di apartemen Zul di Jakarta Utara. Polisi mengamankan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.
Argo menambahkan Zul rela menjadi pengedar juga agar bisa mengonsumsi narkoba tanpa perlu membayar alias gratis.
Kini, Zul harus menghadapi hukuman berat akibat perbuatannya. Tak main-main, ancaman hukuman mati tengah mengincarnya.
Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu. — Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo pada Jumat (8/3/2019) dilansir dari detik.com.
Zul 'Zivilia' dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detik.com