Korlantas Perjelas Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara, Bagaimana Agar Tidak Ditilang Karena GPS
IDWS, Rabu, 13 Februari 2019 - Peraturan pelarangan menggunakan GPS (Global Positioning System) di saat mengemudi sempat membawa pro dan kontra. Yang paling kena dampak dari peraturan tersebut adalah para driver ojek online (ojol) karena mereka sangat mengandalkan fitur GPS untuk menjalankan pekerjaan mereka.
Untuk memperjelas detail peraturan tersebut agar tidak timbul polemik lebih lanjut, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan penggunaan sistem GPS oleh pengendara diperbolehkan namun dengan syarat tidak digunakan saat berkendara:
Lakukanlah penyetelan pada saat berhenti, jadi tidak dilarang pakai GPS. Yang tidak boleh itu mengutak-atik handphone, GPS, dan lain-lain saat kendaraan dikemudikan, itu tidak boleh. — Refdi Andri di Gedung NTMC Polri, Selasa (12/2/2019) dilansir dari CNN Indonesia.
Refdi mengakui penggunaan GPS memang membantu para pengendara karena dapat menentukan arah, memperkirakan jarak tempuh, dan sebagainya. Munculnya pelarangan penggunaan GPS didasari pada kemungkinan munculnya potensi mengganggu konsentrasi para pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Jika pengendara terbukti mengutak-atik GPS saat berkendara, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dan akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi diberikan dengan merujuk Pasal 283 yang menyebut setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi larangan penggunaan GPS dalam UU LLAJ yang diajukan anggota komunitas Toyota Soluna. UU yang dimaksud termasuk Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
MK beralasan menggunakan GPS di tengah berkendara dapat merusak konsentrasi, dan di dalamUU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari materi muatannya masih terlalu sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS saat berkendara.
(stefanus/IDWS)
Sumber: CNN Indonesia
Gambar Kover: Young Choppers