Kesal Tak Kunjung Membayar Hutang, Pria Ini Nekad Menembaki Mantan Kekasihnya Dengan Air Softgun
IDWS, Jumat, 8 Februari 2019 - Aneh-aneh saja kelakuan orang yang tengah dilanda emosi. Selain kisah viral pemuda bernama Adi Saputra yang menghancurkan motornya sendiri karena ditilang, ada juga kisah yang menggelitik datang dari Solo, Jawa Tengah.
Seorang warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo bernama Wiki Winarno (39) ditangkap polisi karena menembaki keluarga mantan kekasihnya di Jatibeduk RT 002/RW 003, Punduh sari, Manyaran, Wonogiri menggunakan air softgun pada hari Rabu (7/2/2019).
Ia juga merusak rumah korban menggunakan sebilah celurit. Motif pria ini karena kesal usahanya menagih hutang kepada mantan kekasihnya senilai Rp 1,5 juta tak kunjung membuahkan hasil.
Dilansir dari Solopos.com, saat itu Wiji menyambangi rumah mantan kekasihnya yang bernama Iin Karlina (30) sambil membawa air softgun dan sebilah celurit. Iin dan Ibunya, Menik (50) berada di ruang makan saat Wiji datang. Wiji langsung masuk ke rumah mencari Iin dan begitu menemukan mantan kekasihnya itu dan ibunya, ia langsung menembaki keduanya.
Tersangka perusakan rumah warga di Manyaran, Wonogiri, Wiji Winarnor yang merupakan warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo saat diperiksa petugas di Mapolsek Manyaran hari Rabu (7/2/2019). (Foto:Solopos.com/Humas Polres Wonogiri)
Beruntung tembakan Wiji tidak mengenai kedua korban karena mereka langsung lari menyelamatkan diri ke rumah tetangga. Wiji mengejar mereka tetapi karena kehilangan jejak, ia pun kembali ke rumah Iin.
Kekesalannya pun ia luapkan dengan merusak kaca dinding rumah menggunakan celurit. Setelah puas melampiaskan amarahnya, Wiji menunggu Iin pulang. Pemilik rumah yang jadi tempat persembunyian Iin dan ibunya meminta mereka melapor yang diiyakan oleh keduanya. Tak lama kemudian polisi datang dan langsung meringkus Wiji yang masih berada di rumah korban.
Dilansir dari Solopos.com, Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani saat dihubungi oleh Espos menuturkan Wiji datang mencari Iin untuk menagih utang senilai Rp 1,5 juta. Dulu Wiji menyerahkan uang itu kepada Iin melalui transfer, sekitar tiga pekan lalu. Wiji mengetahui nomor rekening bank Iin karena keduanya pernah dekat. Dulunya ada hubungan asmara antara keduanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba, urine Wiji positif mengandung amphetamine atau zat kimia unsur domain dalam narkoba jenis ekstasi.
"Tersangka [Wiji] kami jerat dengan UU Darurat [UU No. 12/1951] karena membawa senjata tajam dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan," kata Aditia mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Solopos.com