Edarkan Surat Himbauan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop, Kemenpora Kini Menarik Kembali Surat Tersebut
IDWS, Jumat, 1 Februari 2019 - Seiring dengan kemajuan zaman dan pesatnya perkembangan teknologi, rasa nasionalisme di Indonesia acap kali disebut mulai menipis, di mana generasi-generasi muda dituding tidak atau kurang memiliki rasa bela negara atau kebanggaan nasionalisme yang tinggi terhadap negara.
Surat edaran Kemenpora via Twitter
Bisa jadi hal tersebut memicu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengedarkan surat edaran tertanggal 30 Januari 2019 yang mengimbau agar bioskop-bioskop di Indonesia memutar lagu Indonesia Raya setiap kali sebelum film mulai diputar.
Surat edaran itu membuat heboh masyarakat, terutama netizen. Dan hasilnya, selang 2 hari sejak diedarkan, surat tersebut dicabut kembali. Kira-kira ada apa?
Awal Mula
Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewabroto via www.viva.co.id
Surat imbauan bernomor 1.30.1/Menpora/I/2019 tersebut diterbitkan oleh Menpora Republik Indonesia Imam Nahrawi, yang ditujukan kepada seluruh bioskop di Indonesia dan dibuat dalam kop resmi Menpora serta ditanda tangani oleh sang menteri pada 30 Januari 2019. Surat itu ditembuskan ke Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Kepala badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Adapun Isi surat berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada Tanah Air, dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemuturan film.
Setelah diedarkan dan ditetapkan secara resmi pada 30 Januari lalu, imbauan itu langsung jadi topik hangat di kalangan netizen dengan adanya pro dan kontra. Namun secara garis besar, mayoritas orang memang setuju bahwa nasionalisme pada generasi muda memang kurang, namun imbauan dari Kemenpora tersebut dianggap terlalu berlebihan.
Menanggapi perdebatan yang terjadi di masyarakat, Kemenpora lewat Sekretaris Gatot S. Dewabroto menegaskan bahwa surat itu hanyalah himbauan dan tidak bersifat memaksa.
Akan tetapi, dilansir dari CNN Indonesia, Menpora Imam Nahrawi lewat keterangan tertulis resmi mencabut surat imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya tersebut pada hari Jumat (1/2):
Surat himbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon Maaf. — Menpora Imam Nahrawi, dilansir dari CNN Indonesia.
Dikabarkan Menpora juga akan menggelar konferensi pers terkait kegaduhan surat imbauan menyanyikan lagu kebangsaan tersebut di kantornya pada hari Jumat (1/2) siang ini.
(stefanus/IDWS)
Sumber: CNN Indonesia