Menkeu Sri Mulyani Teken Aturan Perpajakan untuk E-Commerce yang Berlaku pada 1 April 2019
IDWS, Sabtu, 12 Januari 2019 - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meneken aturan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Beleid tersebut berupa Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (@thejakartaglobe/Twitter)
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019," bunyi beleid itu dikutip dari siaran pers di situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Sabtu (12/01/2019). "Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakukan yang setara dengan pelaku usaha konvensional."
Dengan dirilisnya peraturan ini, diharapkan para pelaku usaha bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan mudah sesuai model transaksi yang diinginkan. Nantinya, penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak alias PKP. Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP, menurut PMK ini, juga diberlakukan kepada penyedia platform marketplace, kendati ia memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Berikut ini merupakan pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace.
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace.
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentutan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban penyedia platform marketplace
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak)
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
c. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong pihak penyedia platform marketplace.
3. Bagi e-commerce di luar Platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Ditjen Pajak akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Untuk mendapatkan salinan PMK-210 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP bisa mengunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (Stefanus/DWS)
Sumber: finance.detik.com