Kominfo Umumkan Ditutupnya Bolt Hari, Semua Layanannya Dihentikan Hari Ini
IDWS, Jumat, 28 Desember 2018 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstruksikan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) untuk menghentikan layanan ke pelanggan sejak hari Jumat (28/12) ini seiring dengan konfirmasi tutupnya Bolt oleh Kominfo.
Keputusan ini muncul setelah kedua perusahaan Lippo Group itu tidak mampu memenuhi pembayaran utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz yang dipakai untuk menggelar layanannya. Total, ditambah dengan denda, Keduanya menunggak pembayaran tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 708 milyar.
Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi," ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Ruang Serbaguna, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta (28/12).
Ini berarti, semua layanan Bolt kepada para pelanggannya pun harus segera dihentikan. Penghentian layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), kata Ismail, diputuskan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1020 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT Internux. Sementara untuk PT First Media Tbk (KBLV) yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kedua operator layanan telekomunikasi tersebut harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Selain memberi konfirmasi layanan ditutupnya layanan Bolt, Pemerintah juga resmi mengakhiri frekuensi radio 2,3 GHz yang dipakai PT Jasnita Telekomindo. Pengakhiran ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018.
"Sebelumnya pada tanggal 19 November 2018, PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan alokasi frekuensi radio," tutur Ismail yang menjabat sebagai Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu.
Selanjutnya, Kominfo akan menyelenggarakan pencabutan dan/atau penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi ketiga perusahaan tersebut. (Stefanus/IDWS)
Sumber: inet.detik.com
Foto Kover: Rachman Haryanto