Diperkosa di Gunung Oleh Sesama Pendaki Dalam Keadaan Lemas, Seorang Wanita Akhirnya Meninggal Dunia di Rumah Sakit
IDWS - Saat penulis berencana naik gunung untuk pertama kalinya beberapa waktu lalu, ada seorang kawan yang mengatakan bahwa lewat naik gunung, kita bisa tahu sifat asli seseorang. Awalnya penuis kurang paham maksudnya. Namun setelah mencoba sendiri, baru penulis paham. Saat naik gunung, fisik dan mental benar-benar digenjot sampai batasnya, dan pada saat itulah, maka akan kelihatan sifat asli dari seseorang. Untungnya dalam kasus penulis, bisa menjadi lebih dekat dengan kawan-kawan yang naik gunung bersama penulis.
Sayangnya seorang wanita bernama YAT (19) tidak seberuntung penulis. Ia yang kelelahan saat turun dari puncak Gunung Singgalang hingga nyaris tak sadarkan diri malah dinodai oleh temannya sendiri yang ikut mendaki bersama. Dalam keadaan tak berdaya, YAT tak kuasa melakukan perlawanan saat disetubuhi paksa oleh tersangka RFD (18) di jalur pendakian Gunung Singgalang.
Cerita bermula pada hari Sabtu (15/9), dimana rombongan yang terdiri dari YAT, RFD, FZ (17), FK (17) dan RB (18) melakukan pendakian bersama ke Gunung Singgalang. Mereka mulai naik sekitar pukul 23:00 WIB dan sampai di cadas Gunung Singgalang pada hari Minggu (16/9) sekitar pukul 07:00 WIB.
Dilansir dari informasi yang diberikan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Julianson kepada harianhaluan.com, menurut keterangan tersangka pada Minggu pagi mereka melanjutkan pendakian ke Telaga Dewi Singgalang. Sesampainya di sana, kelima pendaki itu diguyur hujan badai sehingga memutuskan kembali turun ke cadas pada pukul sekitar 15:00 WIB. Sampai di cadas, korban mengalami kelelahan hingga lemas tak berdaya.
Karena harus mendapatkan pertolongan, FK yang merupakan pacar korban dan dua orang teman lainnya FZ dan RB harus turun gunung untuk mendapatkan pertolongan dengan waktu yang berbeda. Sementara tersangkat dipasrahi untuk menjaga dan menemani korban.
Tersangka RFD (rompi orange) saat diamankan di Mako Polres Padang Panjang. Foto: APIZ RAJO ALAM
Melihat korban dalam keadaan lemas, nafsu tersangka pun terpancing, hingga nekat menyetubuhi paksa korban. Setelah melepaskan nafsu bejatnya, sekitar pukul 04:00 WIB Selasa (18/9) barulah datang pertolongan dari warga setempat dan korban langsung dilarikan ke RSUD Padang Panjang untuk diberikan pertolongan.
Saat diperiksa, tim medis menemukan cairan sperma di celana dalam korban, diduga tersangka memaksa korban berhubungan intim. RFG yang sebelumnya sudah diamankan akhirnya berstatus tersangkat. Julianson lalu mengatakan bahwa korban akhirnya meninggal dunia setelah satu hari dirawat di RSUD Padang Panjang.
Setelah mengetahui hasil pemeriksaan medis tersebut, keluarga korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Mako Polres Padang Panjang untuk ditindaklanjuti. Dalam kasus tersebut, tegas Julianson, tersangka terjerat pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi perempuan dalam kondisi tak berdaya dengan ancaman hukuman maksilam 9 tahun penjara.
Namun apabila kematian korban terkait dengan perbuatan bejat tersangka, maka tentunya akan ada tindak lanjut seperti pasal berlapis. (stefanus/IDWS)
Sumber: harianhaluan.com