Jenis Kendaraan Yang Tak Kena Dampak Uji Coba Ganjil Genap
Uji coba pelaksaan ganjil genap akan mulai diberlakukan Rabu 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016. Dalam pelaksanaannya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil di belakang diperbolehkan melintas saat tanggal ganjil dan begitu pun sebaliknya.
"Tidak semua kendaraan, seperti roda dua tidak dibatasi, lalu kendaraan pelat kuning atau transportasi umum juga dan truk dengan rekomendasi Dishub bisa masuk di jalur ganjil genap," kata Awi kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 Juli 2016.
Adapun pelarang masuk jalur Ganjil Genap tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan.
Berikut 9 Jenis Kendaraan yang bebas masuk ke dalam sistem Jalur Ganjil Genap:
Kendaraan Presiden RI.
Kendaraan Wakil Presiden.
Kendaraan Menteri / Pejabat Lembaga Tinggi Negara.
Kendaraan Plat Merah / Mobil Dinas Petugas .
Kendaraan Pemadam Kebakaran.
Kendaraan Ambulans.
Kendaraan Bermotor Roda 2 ( Motor ).
Kendaraan Plat Kuning.
Kendaraan Angkutan Barang
Berlaku mulai:
Pukul 07.00 -10.00
Pukul 16.00 - 20.00
Berlaku untuk kawasan Jalan:
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Sudirman
-
Jalan MH. Thamrin
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
dan Sebagian Jalan Gatot Subroto