Dua Tetangga di Malaysia Baku Hantam Karena Masalah Parkir Mobil di Jalan
Sebelum membeli mobil, kita disarankan lebih dulu memiliki garasi. Masalah mobil pribadi parkir di jalan dan menyulitkan tetangga ternyata tak cuma terjadi di Indonesia. Gara-gara parkir di pinggir jalan, dua keluarga di Malaysia ribut sampai adu jotos.
IDWS, Sabtu, 19 Juni 2021 - Peristiwa ini terjadi pada salah satu perkampungan warga di kota Shah Alam, Malaysia, pekan lalu. Keributan yang diawali perselisihan tempat parkir dan berujung adu pukul ini viral di Malaysia setelah salah seorang warga memvideokan seluruh rangkaian kejadian dan mempostingnya di media sosial.
Dikutip dari World of Buzz via detikcom, kejadian ini berawal dari seorang warga yang protes tetangganya. Warga tersebut marah karena lokasi tepi jalan yang biasa dia gunakan untuk parkir terhalang sebuah pot tanaman dalam ukuran cukup besar.
Dari perdebatan yang terjadi antara mereka, diketahui kalau warga yang marah karena lokasi parkirnya terhalang pot tanaman itu ternyata memarkir mobilnya di depan rumah orang. Nah, si pemilik rumah sengaja meletakkan pot tanaman supaya tidak ada lagi mobil parkir di depan rumahnya.
Awalnya si pemilik rumah cuma berdebat dari lantai dua kediamannya. Namun seiring adu argumen yang makin panas dia akhirnya turun.
Perdebatan antara pemilik mobil dan pemilik rumah makin sengit saat keduanya bertatap muka. Pemilik mobil yang tak terima lahan parkirnya dihalangi kemudian memindahkan pot tanaman tersebut dan membantingnya hingga tercecer berantakan.
Hal ini memicu amarah pemilik rumah, dan situasinya makin sengit karena anggota keluarga pemilik rumah kemudian keluar dan ikut memanaskan situasi. Keduanya saling memaki hingga aksi baku hantam tak terhindarkan.
Menurut laporan Asisten Kepala Polisi Distrik Shah Alam, Baharudin Mat Taib, keributan tersebut murni karena perselisihan lahan parkir. Dia mengatakan jika kedua tetangga ini tidak mau mengalah soal lahan parkir yang ada di lingkungan rumahnya. Pihak kepolisian hingga saat ini sudah menerima dua laporan mengenai kasus tersebut. Baharudin mengatakan jika polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi kedua anggota keluarga.
Di Indonesia pemerintah kerap mengampanyekan untuk lebih dulu memiliki garasi sebelum membeli mobil. Menggunakan jalanan umum sebagai tempat parkir mobil merugikan banyak orang. Dalam beberapa kesempatan mobil yang parkir di pinggir jalan menyulitkan pemadam kebakaran melintas.
Perihal parkir di jalan diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pasal 38 menyebut: Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.