Sedikitnya 5 dari 6 Orang yang Ditemukan Tewas Saat Mencoba Masuk Malaysia Secara Ilegal Adalah WNI
Enam jenazah ditemukan di Kota Tinggi, Malaysia, pada Minggu kemarin, di mana mayoritasnya disebut merupakan warga negara Indonesia (WNI)
IDWS, Senin, 21 September 2020 - Kementerian Luar Negeri RI memastikan sedikitnya lima dari enam jenazah yang ditemukan pada Minggu (20/9/2020) kemarin itu merupakan WNI
"Berdasarkan informasi Kepolisian dan Imigrasi Malaysia, benar terdapat penemuan enam jenazah dimana lima di antara yang telah teridentifikasi identitasnya sebagai WNI. Mereka diduga berupaya masuk ke Malaysia secara ilegal menggunakan perahu dan kemudian mengalami kecelakaan," papar Judha.seperti dikutip dari detikcom.
Di saat yang sama, kepolisian Malaysia juga menangkap sembilan WNI yang selamat dan diduga berasal dari perahu yang sama.
"KJRI Johor Bahru terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk penyelidikan lebih lanjut peristiwa ini termasuk penanganan enam jenazah dan pendampingan kekonsuleran bagi sembilan WNI lainnya."
Sebelumnya, sebagaimana dilansir Berita Harian, sebanyak enam orang ditemukan meninggal dunia di pesisir Pantai Teluk C, Bandar Penawar, Kota Tinggi, pada Minggu (20/09) pagi.
Kepala Polisi Johor, Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay, mengatakan semua korban tewas ketika bermaksud memasuki wilayah Malaysia secara ilegal. Adapun harian The Star mengutip keterangan perwira polisi Kota Tinggi yang mengatakan mereka tewas "tenggelam".
Keenam jenazah itu, menurut Ayob Khan, terdiri dari "empat wanita dan dua lelaki dipercayai warga Indonesia". Dia menambahkan, semua jenazah dibawa ke Hospital Sultan Ismail (HSI) untuk diautopsi dan diuji COVID-19.
Ilustrasi jenazah. (detikcom)
Sementara itu, sembilan WNI turut ditangkap dalam operasi anggota Resimen Pertama Kor Armor Di Raja Malaysia di lokasi sekitar pantai saat tengah bersembunyi. Mereka dibawa ke Markas Taktikal Pos Tanjung Sepang untuk pemeriksaan dan tes COVID-19. Kemudian WNI masuk secara ilegal ini diserahkan ke dinas imigrasi setempat.
Larangan masuk Malaysia
Insiden penemuan sejumlah jenazah WNI terjadi ketika pemerintah Malaysia melarang beragam warga Indonesia masuk Malaysia.
Pelarangan masuk pemegang visa Malaysia My Second Home, ekspatriat, pemilik visa pasangan, pelajar asing, dan penduduk tetap dari Indonesia ke Malaysia mulai berlaku pada 7 September lalu. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga India dan Filipina karena meningkatnya penyebaran COVID-19 di negara-negara tersebut.
Dato' Foo Yong Hooi, presiden Persatuan Agensi Pekerjaan Malaysia, mengatakan bahwa penutupan perbatasan Malaysia bagi pekerja migran dan asisten rumah tangga asal Indonesia dan Filipina sangat mempengaruhi bisnis para agen pekerja di sana.
Ia mengatakan bahwa banyak pekerja migran merupakan pemegang status permanent resident di Malaysia, atau penduduk tetap. Meski demikian, banyak di antara mereka yang masih berada di Indonesia sehingga mempersulit tingkat penyerapan tenaga kerja migran di Malaysia