Dua 'Tuan Putri' Sunda Empire Rupanya Pernah Ditangkap di Malaysia Karena Menolak Mengaku WNI
Imigrasi Malaysia rupanya pernah menahan dua wanita lantaran berpaspor Sunda Empire pada tahun 2007 silam
IDWS, Minggu, 28 Juni 2020 - Menurut Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI di Kuala Lumpur, Agung Cahya Sumirat, kedua wanita yang masing-masing bernama Fathia Reza (36) dan Lamira Roro (34) itu diketahui masuk ke Malaysia dari Brunei Darussalam. Otoritas Negeri Jiran meminta KBRI melakukan wawancara untuk mengidentifikasi apakah mereka berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Melansiri IDN Times pada Sabtu (27/6/2020), Fathia dan Lamira tak mengakui mereka sebagai WNI. Maka oleh imigrasi Malaysia, kedua perempuan itu dinyatakan tak memiliki kewarganegaraan alias stateless.
"Mereka dianggap stateless oleh Malaysia. KBRI pun tidak bisa memberikan status WNI karena mereka tidak mau mengakui sebagai WNI," ungkap Agung semalam.
Saat keduanya ditemui di Depot Imigrasi di Melaka, mereka tidak membawa dokumen lain yang menunjukkan status berasal dari Indonesia. Agung mengatakan, komunikasi dilakukan dalam Bahasa Inggris selama proses wawancara keduanya.
Paspor Sunda Empire tidak diakui
Harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) edisi Sabtu (27/6), melaporkan Fathia dan Lamira ditahan oleh imigrasi Negeri Jiran karena membawa paspor diplomatik Sunda Empire. Padahal otoritas Malaysia tidak mengenal, apalagi mengakui keberadaan Sunda Empire sebagai entitas negara.
Paspor Fathia yang mengklaim tuan putri sekaligus perwakilan Sunda Empire. (Facebook)
Agung mengakui, masalah ini menjadi berlarut-larut karena kedua perempuan itu tak mengaku sebagai WNI. "Mereka bersikukuh mengaku sebagai warga negara Sunda Empire. Akhirnya, imigrasi Malaysia menyatakan status mereka sebagai stateless," ungkap Agung lagi.
Pernyataan Fathia dan Lamira itu membuat keduanya masih berada di penahanan depot imigrasi. Padahal jika mengaku WNI dan terbukti kata Agung, otoritas di Negeri Jiran bisa mendeportasi keduanya ke Tanah Air.
Bergelar Tuan Putri Sunda Empire dan memasuki Malaysia untuk mencari harta fiktif senilai US$500 juta
Sidang perdana yang melibatkan dua petinggi Sunda Empira, yakni Nasri Bank dan Raden Ratnaningrum, terungkap fakta jika Sunda Empire dibuat karena anak mereka ditahan di Malaysia.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja mengatakan, Fathia dan Lamira pergi ke Malaysia untuk menelusuri harta fiktif Sunda Empire senilai US$500 juta. Tetapi karena ketahuan menggunakan paspor palsu, keduanya pun ditahan oleh imigrasi Negeri Jiran.
Fathia Reza (kiri) dan Lamira Roro. (www.scmp.com)
"Atas dasar hal tersebut, terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum pada 2003 mendirikan Sunda Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah 13 tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR," tutur Suharja di PN Bandung dan dikutip kantor berita Antara.
Ia menjelaskan, kedua putri petinggi Sunda Empire itu hanya bisa dipenjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Tapi mereka malah menolak kembali pulang ke Tanah Air dan menganggap menjadi putri dari kekaisaran fiktif tersebut.
Fathia Reza dan Lamia Roro, putri Kaisar dan Perdana Menteri Sunda Empire, Rd Ratnaningrum dan Nasri Bank, saat menjadi tahanan pihak imigrasi Malaysia. Keduanya sampai saat ini sudah 13 tahun ditahan pihak imigrasi Malaysia karena stateless atau tanpa kewarganegaraan. (Tangkapan layar YouTube Pak Bro)
Kuasa hukum dua terdakwa, Misbahul Huda, mengonfirmasi dua anak kliennya dipenjara di Malaysia. Namun soal tujuan mereka ke Malaysia untuk menelusuri harta fiktif seperti dakwaan jaksa, hal itu masih perlu pembuktian lebih lanjut.
"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Infonya ada (ditahan di penjara), tapi kalau ditahannya sampai saat ini, kami belum tahu," ungkap Misbahul.
Tiga petinggi Sunda Empire terancam hukuman penjara 10 tahun
Kekaisaran Sunda Empire-Earth Empire runtuh di tangan Polda Jabar. Tiga pentolan Sunda Empire yang mengklaim sebagai kerajaan terbesar di dunia ditetapkan jadi tersangka pada (28/1) lalu.
(Instagram/Sunda Empire)
Ketiganya yakni Nasri Bank alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS dan Raden Ratna Ningrum (RRN), dijerat dengan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946. Ancaman bui yang akan mereka hadapi pun mencapai hingga 10 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar (Pol) Saptono Erlangga mengatakan, Sunda Empire diduga telah melakukan tindak pidana membuat onar dan berita bohong kepada publik.
"Ketiganya diketahui telah melakukan perbuatan pembohongan kepada publik dan membuat onar," ujar Erlangga.
Sumber: IDN Times