Rakyat Korea Selatan Demo Memprotes Aksi Pemerintah yang Memblokir 895 Situs Porno
IDWS, Kamis, 21 Februari 2019 - Orang-orang dewasa di Korea Selatan tengah panas lantaran Komisi Komunikasi Korea Selatan (KCC) memutuskan memperketat pemblokiran situs pornografi dan judi di negara tersebut.
(Foto: YONHAP News)
Keputusan itu datang di tengah-tengah krisis sosial di Korea Selatan di mana foto-foto wanita yang diambil secara ilegal didistribusikan di internet.
Di luar dugaan, banyak orang yang tak setuju dengan inisiatif KCC tersebut. Pada hari Minggu (16/2/2019) lalu, sebuah demo diadakan di depan Stasiun Seoul yang menyerukan agar pemerintah membuka akses ke pornografi dan menuduh pemerintah terlalu ikut campur dalam kebebasan individu warga negaranya.
(Foto: YONHAP News)
Sebenarnya pemblokiran pornografi bukanlah hal baru dan mengejutkan. Namun ternyata aksi demo tersebut terjadi bukan hanya sekedar pornografi semata.
Banyak pihak yang ragu pemerintahan Korea Selatan sanggup memblokir pornograf secara total, dan mereka berpendapat bahwa tujuan sebenarnya dibalik pemblokiran tersebut ialah plot untuk menerapkan sensor online dan memata-matai setiap individu di Korea Selatan.
Kontroversi ini meluap ketika KCC memblokir akses ke 895 situs porno dan bahkan memblokir secure access (https) ke situs-situs ini pada hari Senin (18/2/2019). Pemblokiran yang disebut "https ban" ini menggunakan solusi teknologi baru yang memeriksa alamat suatu situs yang masuk ke dalam browser sebelum dienkripsi, sebuah metode yang dianggap membuat pemerintah mengetahui alamat situs apa yang diketikkan seseorang pada browser mereka. Sedangkan pemerintah Korea Selatan sendiri mengklaim teknik ini tidak akan berujung pada pelanggaran privasi.
"Https ban"
protokol transfer hypertext yang dikenal sebagai "http" memungkinkan perpindahan data dari suatu server jaringan ke suatu browser. Sedangkan "https" dengan tambahan "s" yang berarti "aman," dikembangkan untuk melindungi data-data yang dipindahkan ini dengan cara mengenkripsinya.
Teknik ini pada awalnya dikembangkan dan diadopsi untuk transaksi e-commerce untuk memastikan sistem pembayaran yang aman. Metode ini sayangnya juga diadopsi oleh situs-situs perjudian ilegal dan pornografi.
Pemerintahan Korea Selatan memblokir akses publik terhadap 895 situs-situs judi ilegal dan pornografi, menggunakan sistem penyaringan SNI (Server Name Indication). Sehingga, selain memblokir akses ke situs-situs tersebut, pemerintah juga dapat mengetahui alamat situs yang dicantumkan seseorang pada browsernya sebelum dienkripsi.
Masalah terjadi di sini, karena melihat data apa yang hendak dienkripsi oleh seorang individu tanpa izin pada dasarnya tak berbeda dengan pelanggaran privasi, dan pemerintah dapat memonitor konten apa saja yang diakses oleh seseorang.
Meski pemerintah Korea Selatan telah menyangkal kemungkinan spionase itu, publik terlanjur marah. Kurang dari seminggu setelah komplain melawan metode sensor "https ban" ini dikirimkan ke situs Kantor Kepresidenan, lebih dari 200 ribu orang menandatangani petisi menyetujui komplain tersebut dan meminta jajaran petinggi Kepresidenan untuk memberikan respon terhadap tuntutan mereka. Hingga Selasa malam (19/2/2019), telah lebih dari 245 ribu orang menandatangani petisi tersebut.
Hukuman Berat
Korea Selatan sendiri menerapkan hukuman berat kepada warganya yang terbukti mendistribusikan video porno. Pendistribusia video porno secara online dapat diganjar hukuman hingga 1 tahun penjara atau denda hingga 10 juta won (sekitar Rp. 125 juta).
Mengambil foto tubuh seseorang — baik full-body atau hanya sebagian — tanpa seizin yang bersangkutan dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda mencapai 10 juta won. Sedangkan tulisan atau gambar yang dianggap sebagai penghinaan seksual juga dapat dijerat hukum.
(Foto: YONHAP News)
Selain itu, warga Korea Selatan juga akan menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara jika terbukti memiliki dan mendistribusikan pornografi anak, baik secara komersial atau non-komersial. Sedangkan memiliki konten pornografi anak dapat dikenai hukuman 1 tahun penjara dan denda 20 juta won (sekitar Rp. 250 juta).
Namun belum ada landasan hukum yang jelas untuk menghukum mereka yang melihat atau menyimpan konten porno yang hanya memperlihatkan orang-orang dewasa. Maka dari itu memblokir akses situs-situs online dianggap banyak warga Korea Selatan sebagai pelanggaran kebebasan yang serius.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: The Korea Bizwire