Janda dari Presiden Sukarno, Dewi Sukarno (86), dituntut denda sebesar ¥ 200,000 (setara Rp 22 juta) oleh jaksa pada Selasa, 8 September 2026. Tuntutan ini diberikan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten dan manajernya yang dilakukan tahun lalu.
Menurut dakwaan, selebriti itu melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari 2025. Selain itu, Dewi juga menendang manajernya di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama pada 28 Oktober 2025.
Sebelumnya, dalam persidangan pertama di Pengadilan Distrik Tokyo pada 23 Juni lalu, pendiri Partai 12 Heiwa-to (12 Peace Party) yang telah bubar itu mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Imbas dari kasusnya ini, perempuan yang dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang itu mengungkap bahwa dirinya mengalami kerugian finansial sekitar sebesar ¥ 90,000,000 (setara Rp 10 miliar) usai penampilannya di televisi dibatalkan.
Sejumlah warganet Jepang turut berkomentar terhadap kasus ini. Nominal denda diterima Dewi terhitung sangat kecil bagi seorang selebriti. Seorang warganet menyebut denda ¥ 200,000 ini mungkin hanya terasa seperti ¥ 2 saja bagi Dewi. Ada pula yang meminta Dewi untuk tidak tampil lagi di televisi.