Pihak Divisi 3 Keimigrasian Thailand menangkap dalang di balik jejaring scam/penipuan investasi koin kripto asal Indonesia bernama Awang Williang (33) pada 25 April 2026.
Dilaporkan media Thailand, Thairath (25/4), buronan interpol itu melancarkan aksinya dengan cara love scam (penipuan berkedok asmara) dan menjebak korban melalui aplikasi kencan.
Pelaku diketahui mengoperasikan bisnis penipuan ini berbasis di Uni Emirat Arab. Awang memasuki Thailand pada 22 April 2026 dan menginap di resor mewah di Kamala Beach, Phuket.
Mengetahui keberadaan Awang, pihak berwenang Thailand berkoordinasi dengan Kepolisian Imigrasi Phuket untuk melakukan investigasi hingga akhirnya berhasil membekuknya.
Dari hasil penyidikan, diketahui Awang pada tahun 2022-2026 menjebak korban melalui aplikasi kencan, media sosial, dan berbagai platform lainnya, menggunakan model laki-laki dan perempuan sebagai daya tarik.
Para korban yang termakan jebakan, kemudian ditipu untuk melakukan investasi bodong koin kripto melalui platform palsu dan menunjukkan profit palsu. Sebagian besar korban ditargetkan adalah warga Amerika Serikat.
Bangkok Post melaporkan (26/4), total kerugian para korban ditaksir mencapai hingga $10 juta (setara Rp 172,19 miliar). Pelaku kini dalam proses ekstradisi ke Amerika Serikat guna pertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.