Dinas Pendidikan Kota Kobe, Jepang, umumkan skorsing 6 bulan terhadap 2 orang guru Sekolah Dasar di Distrik Kota Suma, Kobe, pada hari Senin kemarin (30/3). Kedua guru tersebut mendapatkan sanksi indisipliner setelah terbukti melakukan tindakan hubungan seksual di area sekolah.

Dilaporkan Asahi Shimbun dan Kobe Shimbun (30/3), 2 guru yang diskorsing adalah seorang pria berusia 34 tahun dan perempuan berusia 24 tahun. Mereka berulang kali melakukan hubungan seksual di luar jam kerja, pada rentang bulan Agustus 2025 hingga Maret 2026. Disebut tidak bisa mengontrol hasratnya, mereka melakukan aksi ini di area sekolah, termasuk ruang kelas, lorong kelas, ruang ganti laki-laki, serta gudang.

Kasus ini diketahui setelah pada suatu sore hari di awal bulan ini, saat Wakil Kepala Sekolah mendengar suara mencurigakan dari gudang sekolah. Ketika dilakukan pengecekan, ia menemukan seorang guru pria dan seorang guru perempuan sedang "anu-anu". Disebutkan guru pria kabur dan guru perempuan dalam kondisi pakainnya berantakan. Keduanya kemudian disidang oleh dewan pengurus sekolah dan lalu mengakui perbuatan mereka.

Selain kedua guru bermasalah tersebut yang dikenai sanksi indisipliner, Kepala Sekolah berusia 57 tahun di Sekolah Dasar tersebut juga mendapatkan sanksi teguran keras oleh Dinas Pendidikan Kota Kobe. Kepsek dianggap telah gagal melakukan 3 tanggung jawab supervisi/pengawasan. Tanggung jawab itu adalah terkait mengelola fasilitas sekolah, kurangnya bimbingan dan pengawasan terhadap bawahan, serta kredibilitas sosial. Kejadian ini dinilai berdampak buruk di mata masyarakat, termasuk merusak kepercayaan orang tua wali murid.