Kegiatan Pramuka Susur Sungai SMPN 1 Turi di Sleman Telan Korban 10 Siswi. Pembina Pramuka Ditahan Polisi
IDWS, Minggu, 23 Februari 2020 - Kegiatan ekstra kurikuler (eskul) pramuka SMP 1 Turi, Sleman, Yogyakartya, berakhir tragis. Arus deras tiba-tiba muncul saat para pelajar tengah melangsungkan kegiatan susur Sungai Sempor yang terletak di Dukuh, Donokerto, Turi, menyeret serta menenggelamkan beberapa pelajar.
Pada Jumat (21/2) siang menjelang sore, sebanyak 249 siswa-siswi SMP 1 Turi mengikuti kegiatan susur sungai sebagai bagian dari eskul pramuka mereka, namun 10 di antaranya kembali hanya tinggal nama lantaran terseret arus sungai.
Sungai Sempor di Dukuh, Donokerto, Turi, tempat dimana terjadinya tragedi kegiatan pramuka SMPN 1 Turi. (Foto: Jauh Hari WS/detikcom)
Pada Minggu (23/2) seluruh korban jiwa dari tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman telah ditemukan.
"Total siswa saat kegiatan 249 siswa. Korban selamat 239 dan korban meninggal 10 siswa. Korban meninggal keseluruhan perempuan," papar Kepala Basarnas DIY Wahyu Efendi di Dusun Dukuh, Donokerto, Turi, Minggu (23/2/2020), dikutip dari detikcom.
Wahyu menjabarkan berdasarkan data yang dia terima, 10 korban yang meninggal yakni:
- Yasinta Bunga (13) kelas 7B warga Dadapan Rt 5 RW 27 Donokerto, Turi.
- Zahra Imelda (12) kelas 7D warga Kenteng, Wonokerto, Turi.
- Sovie Aulia (15) kelas 8C warga Sumberejo RT 22 RW 6 warga Kaliurang, Srumbung, Magelang.
- Arisma Rahmawati (13) kelas 7D warga Ngentak RT 2 RW 23, Tepan, Bangunkerto, Turi.
- Nur Azizah (15) kelas 8A warga Kembangarum RT 2 RW 30 Donokerto, Turi.
- Lathifa Zulfaa (15) kelas 8D warga Kembangarum RT 4 RW 33 Donokerto, Turi.
- Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah (13) kelas 7C warga Karanggawang RT 5 RW 25 Girikerto, Turi.
- Evieta Putri Larasati (13) kelas 7A warga Soprayan RT 4 RW 19 Girikerto, Turi.
- Faneza Dida (13) kelas 7A warga Glagahombo RT 3 RW 19 Girikerto, Turi.
- Nadine Fadila (12) kelas 7D warga Kenaruhan RT 5 RW 18 Donokerto, Turi.
Kegiatan susur sungai SMP 1 Turi itu digelar tanpa seizin pihak sekolah
Tutik Nurdiana, kepala sekolah SMP 1 Turi, mengaku tidak tahu menahu mengenai kegiatan susur sungai tersebut.
"Jujur saya tidak tahu ada program susur sungai yang dilakukan kemarin. Mereka tidak matur (bilang). bagi kami karena siswa kebanyakan anak Turi dan mereka familiar dengan wilayah Turi, jadi itu seperti bukan hal yang khusus," katanya.
Menurut Tutik, kegiatan pramuka rutin dilakukan dengan pembina yang sudah paham akan kondisi sungai.
Lokasi penemuan dua korban jiwa terakhir di Sungai Sempor. (Foto: Jauh Hari WS/detikcom)
Dilaporkan bahwa saat tragedi itu terjadi, ada 7 pembina pramuka yang turut mendampingi siswa. Menurut Ketua Kwarda Pramuka DIY GKR Mangkubumi, 7 orang pembina itu terlalu sedikit untuk membina dan mengawasi 248 siswa.
Mangkubumi mengatakan pihak kwarda akan memberikan sanksi terhadap pembina pramuka di SMPN 1 Turi jika terbukti bersalah. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Mangkubumi menduga ada kelalaian dari pembina yang tidak mempertimbangkan kondisi cuaca saat susur sungai.
Musibah SMPN 1 Turi mendapat perhatian dari Menko Polhukam Mahfud MD, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Mensos Juliari P Batubara. Mahfud mengingatkan semua pihak tak punya prasangka buruk sambil menunggu hasil pemeriksaan dan evakuasi.
Sementara Nadiem yang menyampaikan bela sungkawa meminta sekolah mengutamakan keamanan dan keselamatan siswa. Nadiem juga berharap setiap siswa yang mengalami luka-luka ataupun trauma dapat segera mengalami pemulihan. Sedangkan Kementerian Sosial siap memberi layanan trauma healing berupa pendampingan, sebagai upaya memulihkan kondisi mental para korban musibah SMPN 1 Turi.
Pembina Pramuka jadi Tersangka
Polda DIY akhirnya menahan pembina Pramuka SMP 1 Turi berinisial IYA.
"Tadi malam telah dilakukan penahanan terhadap tersangka (IYA) karena melakukan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa," kata Wakapolda DIY, Brigjen Karyoto kepada wartawan di RS Bhayangkara, Minggu (23/2/2020) seperti dikutip dari detikcom.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto saat menyatakan bahwa pihaknya menaikkan status penyelidikan terkait tragedi susur sungai SMPN 1 Turi menjadi penyidikan pada Sabtu (22/2) di Puskesmas Turi. (Foto: Pradito Rida Pertama/detikcom)
Sejauh ini, polisi baru menetapkan IYA sebagai tersangka, yang sekaligus merupakan guru olahraga dari sekolah tersebut serta berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Meski begitu penyidikan dan pemeriksaan saksi masih dilakukan, sehingga tidak menutup kemungkinan ditetapkannya tersangka lain.
Polisi menjerat IYA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka. "Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Yuliyanto.
(Stefanus/IDWS)